Dilematis Penanggulangan HIV AIDS Selama Pandemi COVID-19 : Akankah Three Zero 2030 Terwujud?
Tujuan pengendalian HIV AIDS di Indonesia tertuang dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 dengan tercapainya Three Zero di tahun 2030, antara lain tidak ada infeksi baru HIV, tidak ada kematian karena AIDS dan tidak ada diskriminasi
Persoalan besar yang dihadapi Indonesia dalam menanggulangi epidemi HIV AIDS diantaranya adalah mitos, dan penolakan terhadap kondom. Persoalan pertama terkait mitos terkait HIV AIDS sudah terjadi sejak awal epidemi HIV AIDS di Indonesia, yaitu menyebut HIV AIDS penyakit kutukan, hanya diderita jika memiliki perilaku berisiko, ataupun mitos seputar penularan HIV yang berujung pada diskriminasi pada Orang Dengan HIV AIDS (ODHIV dan ODHA).
Sebagian besar masyarakat masih beranggapan HIV menular melalui bersalaman, berpelukan, berciuman, menggunakan alat makan bersama, berenang bersama, gigitan nyamuk, menggunakan toilet umum, dan lain-lain yang informasinya kurang tepat. Nyatanya, penularan HIV hanya melalui cairan kelamin, cairan darah, dan ASI dari ibu HIV positif tanpa konsumsi ART rutin. Menurut studi dari Yayasan Spiritia Indonesia, adanya stigma dan diskriminasi ini menyebabkan ODHIV tidak melakukan pengobatan hingga 2-3 tahun setelah mereka didiagnosis dengan HIV.
- Popular Tag:
- Doctor


Comment (0)